UU TNI Tegaskan Batasan Peran Prajurit di Ranah Sipil, Cegah Kembalinya Dwifungsi Militer

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menegaskan batasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan profesionalisme TNI dalam ranah pertahanan, sekaligus menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini dilakukan guna memperjelas mekanisme dan syarat bagi prajurit TNI yang akan menjalankan tugas di luar fungsi militer. Ia menegaskan bahwa prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil tertentu setelah melalui mekanisme yang ketat.

“Perubahan ini bukan untuk memperluas peran TNI dalam ranah sipil, tetapi justru memperjelas dan mempertegas batasannya. Prajurit harus terlebih dahulu meninggalkan dinas aktif atau memasuki masa pensiun sebelum menjalankan tugas-tugas di luar militer,” ujar Sjafrie.

Menurutnya, TNI saat ini sedang berada dalam fase transformasi sebagai kekuatan pertahanan modern yang tidak hanya siap menghadapi ancaman konvensional, tetapi juga nonkonvensional, seperti terorisme, bencana alam, dan disinformasi.

“TNI bertransformasi untuk mendukung kepentingan geostrategis negara,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada era Orde Baru. Menurutnya, pembatasan peran TNI dalam jabatan sipil sudah diatur secara spesifik dan selektif.

“Dengan aturan baru ini, hanya ada 14 jabatan sipil tertentu yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Itu pun hanya di lembaga-lembaga yang memang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara, seperti BNPB, BNPT, dan BNPP,” kata Dave.

Ia menambahkan, jika seorang prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar 14 posisi yang telah ditentukan, maka ia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau memasuki masa pensiun. Hal ini menurutnya menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa fungsi militer tidak bercampur dengan ranah sipil.

Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Noudhy Valdryno, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah disusun dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang bagi pengembalian dwifungsi TNI.

“Pemerintah berkomitmen menjaga supremasi sipil. Aturan ini justru memperkuat demokrasi karena memberi batasan jelas terhadap prajurit TNI aktif. Tidak seperti UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang ABRI yang dulu memberikan keleluasaan bagi militer untuk duduk di posisi legislatif maupun eksekutif,” ujar Noudhy.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil hanya berlaku pada lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, seperti penanganan krisis, bencana, atau penanggulangan terorisme.

“Itu pun tetap dengan pertimbangan khusus, bukan sesuatu yang bersifat umum atau terbuka lebar,” tegasnya.

Dengan revisi UU TNI ini, Indonesia dinilai telah melangkah maju dalam memperkuat prinsip demokrasi sipil-militer. Pembatasan peran militer di ranah sipil merupakan bentuk adaptasi atas tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai reformasi dan profesionalisme angkatan bersenjata.

  • Related Posts

    Program Cek Kesehatan Gratis bagi Pelajar Perkuat Generasi Sehat Indonesia

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar sebagai langkah membangun generasi sehat dan berkualitas di masa depan. Program tersebut difokuskan untuk mendeteksi lebih dini…

    Read more

    Continue Reading
    Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Desa Merah Putih demi Perkuat Ekonomi Rakyat

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) secara serentak di Kabupaten Nganjuk. Peresmian tersebut dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat ekonomi rakyat…

    Read more

    Continue Reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Program Cek Kesehatan Gratis bagi Pelajar Perkuat Generasi Sehat Indonesia

    Program Cek Kesehatan Gratis bagi Pelajar Perkuat Generasi Sehat Indonesia

    Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Desa Merah Putih demi Perkuat Ekonomi Rakyat

    Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Desa Merah Putih demi Perkuat Ekonomi Rakyat

    Pemerintah Perkuat Mitigasi Pelemahan Rupiah, Stabilitas Ekonomi Nasional Dijaga Ketat

    Pemerintah Perkuat Mitigasi Pelemahan Rupiah, Stabilitas Ekonomi Nasional Dijaga Ketat

    Pemerintah Siapkan Investasi Besar untuk Perkuat Ekonomi Kelautan

    Pemerintah Siapkan Investasi Besar untuk Perkuat Ekonomi Kelautan

    Guna Tingkatkan Mutu Pelayanan, Hanacaraka Training Center Indonesia dan PT KAI Sukses Gelar Workshop Manajemen Klinik

    Guna Tingkatkan Mutu Pelayanan, Hanacaraka Training Center Indonesia dan PT KAI Sukses Gelar Workshop Manajemen Klinik

    Warga Kini Bisa CKG Kapanpun demi Perluas Kesehatan Berkualitas

    Warga Kini Bisa CKG Kapanpun demi Perluas Kesehatan Berkualitas