Dinamika-news.web.id |Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi yang telah ditunjuk Pertamina. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran serta menghindari lonjakan harga di tingkat pengecer.
Cek Lokasi Pangkalan Resmi dengan Mudah
Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyediakan akses pencarian lokasi melalui tautan berikut:
➡ subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Selain itu, informasi lebih lanjut bisa diperoleh dengan menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135.
Masyarakat perlu mengenali pangkalan resmi agar tidak tertipu oleh pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi. Pangkalan resmi LPG 3 kg memiliki papan nama berwarna hijau yang mencantumkan:
✔ Nama pangkalan
✔ Nomor registrasi pangkalan
✔ Harga Eceran Tertinggi (HET)
✔ Nama agen penyuplai
✔ Nomor layanan pengaduan Pertamina, Ditjen Migas, dan pemerintah daerah setempat
Papan nama ini wajib dipasang di lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh konsumen.
Membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi memastikan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Harga ini cenderung lebih murah dibandingkan dengan pengecer yang sering menjual dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, pangkalan resmi juga menyediakan timbangan untuk memastikan berat tabung LPG sesuai standar, sehingga konsumen mendapatkan isi gas yang sesuai.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang wajar serta menjamin kualitas produk. Jika menemukan pelanggaran seperti harga di atas HET atau indikasi penimbunan, masyarakat bisa melaporkannya ke Pertamina melalui Call Center 135.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.







