RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa kekhawatiran sebelumnya terkait pembatasan kewenangan Kejaksaan kini telah mereda.

“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Prof Deding juga menekankan pentingnya momen ini sebagai peluang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara.

Menurutnya, sinergi bukan hanya antar lembaga penegak hukum, tetapi juga antara ulama dan pemerintah.

“Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK.

“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan.

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Sri Winarsi, menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP memperjelas peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Prof Deding menutup dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP adalah momentum penting untuk menyatukan kekuatan negara dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.

  • Related Posts

    Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menegaskan komitmen dalam menjaga semangat reformasi melalui penguatan demokrasi serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan berbangsa. Memasuki 28…

    Read more

    Continue Reading
    Rupiah Tetap Stabil Seiring Kuatnya Fundamental Ekonomi Nasional

    Jakarta – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meyakini nilai tukar rupiah akan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada Juli hingga Agustus 2026. Optimisme tersebut disampaikan di tengah tekanan terhadap…

    Read more

    Continue Reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers

    Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers

    Rupiah Tetap Stabil Seiring Kuatnya Fundamental Ekonomi Nasional

    Rupiah Tetap Stabil Seiring Kuatnya Fundamental Ekonomi Nasional

    Pemerintah Optimalkan Manfaat CKG demi Kesehatan Berkualitas yang Merata

    Pemerintah Optimalkan Manfaat CKG demi Kesehatan Berkualitas yang Merata

    Pemerintah Perkuat Pembangunan Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

    Pemerintah Perkuat Pembangunan Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

    Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

    Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

    Program CKG Dinilai Bantu Tingkatkan Kesehatan Berkualitas di Sekolah

    Program CKG Dinilai Bantu Tingkatkan Kesehatan Berkualitas di Sekolah