RUU KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Demokratis

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar advokat diberikan hak imunitas dalam menjalankan profesinya.

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai rapat di DPR.

Ia menegaskan bahwa hak tersebut berlaku selama advokat bekerja dengan itikad baik dan sesuai dengan undang-undang.

“Ini sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang memberi jasa hukum. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap advokat. Ini perkembangan yang sangat sehat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan penting lain dalam RUU KUHAP, yakni peran advokat yang kini dapat mendampingi saksi sejak tahap penyidikan hingga pengadilan.

“Dulu advokat hanya mendampingi tersangka. Kini perannya lebih kuat dan menyeluruh. Advokat dulu juga khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan, hak itu diakui secara tegas,” jelasnya.

Menurutnya, draf baru ini menunjukkan kemajuan besar dibandingkan KUHAP lama.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR karena RUU KUHAP ini sangat progresif dan lebih berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Program Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, menilai penguatan prinsip due process of law dalam RUU ini sangat nyata. Ia juga mengingatkan bahwa belum ada pengaturan sanksi yang eksplisit bagi aparat yang melanggar.

“Adanya perekaman penyelidikan dan penyidikan di Pasal 31 adalah lompatan besar. Ini akan meminimalkan pelanggaran prosedur dan memperkuat akuntabilitas penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Dr. Prawitra Thalib, bahwa RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan lembaga penegak hukum, namun fokus pada perlindungan warga. Ia juga berharap penguatan peran paralegal dan pengawasan institusional turut masuk dalam pengaturan lanjutan.

“Diferensiasi fungsional tetap utuh, tapi perlindungan terhadap korban, saksi, dan kelompok rentan semakin diperjelas,” katanya.

  • Related Posts

    Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menegaskan komitmen dalam menjaga semangat reformasi melalui penguatan demokrasi serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan berbangsa. Memasuki 28…

    Read more

    Continue Reading
    Rupiah Tetap Stabil Seiring Kuatnya Fundamental Ekonomi Nasional

    Jakarta – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meyakini nilai tukar rupiah akan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada Juli hingga Agustus 2026. Optimisme tersebut disampaikan di tengah tekanan terhadap…

    Read more

    Continue Reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers

    Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers

    Rupiah Tetap Stabil Seiring Kuatnya Fundamental Ekonomi Nasional

    Rupiah Tetap Stabil Seiring Kuatnya Fundamental Ekonomi Nasional

    Pemerintah Optimalkan Manfaat CKG demi Kesehatan Berkualitas yang Merata

    Pemerintah Optimalkan Manfaat CKG demi Kesehatan Berkualitas yang Merata

    Pemerintah Perkuat Pembangunan Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

    Pemerintah Perkuat Pembangunan Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

    Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

    Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

    Program CKG Dinilai Bantu Tingkatkan Kesehatan Berkualitas di Sekolah

    Program CKG Dinilai Bantu Tingkatkan Kesehatan Berkualitas di Sekolah